BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan Kopdes (Koperasi Desa) adalah dua pilar penggerak ekonomi desa di Indonesia. Keduanya memiliki fokus dan struktur tata kelola yang saling melengkapi dalam memberdayakan masyarakat serta memperkuat potensi ekonomi lokal. Namun keberadaan keduanya memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat desa. Banyak yang mengira bahwa keduanya sama bahkan hingga bertebaran wacana bahwa Koperasi Merah Putih akan menggantikan keberadaan BUMDes, sebagian melihatnya sebagai bentuk tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sementara sebagian lainnya menilai keberadaan Kopdes dapat membuka peluang sinergi yang saling menguatkan.
Padahal, jika ditelaah dari sisi dasar hukum, tujuan, hingga mekanisme pengelolaan keduanya justru berada pada jalurnya masing-masing. Hal ini juga semakin diperkuat oleh pernyataan Mendes PDT bahwa adanya Kopdes Merah Putih tidak meniadakan BUMDes, namun justru keberadaan BUMDes makin diperkuat dengan keberadaan Kopdes Merah Putih.
Untuk memahami lebih dalam, penting terlebih dahulu melihat perbedaannya dan bagaimana keduanya dirancang sebagai penggerak ekonomi lokal.
Perbedaan Utama antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes :
| Aspek | Kopdes Merah Putih | BUMDes |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Inpres No. 9 Tahun 2025 & SE Menkop No. 1 Tahun 2025 | Pasal 117 UU No. 6 Tahun 2023 & UU No. 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) |
| Bentuk Usaha | Koperasi | Badan Usaha Milik Desa |
| Modal | APBN, APBD, APBDes, sumber lain yang sah | Pemerintah desa/kabupaten/provinsi dan pihak lain |
| Pengelola | Pengurus koperasi yang dipilih | Direktur BUMDes ditunjuk oleh desa |
| Contoh Usaha | Gerai sembako, apotek, klinik desa, simpan pinjam, logistik, dll. | Wisata desa, perdagangan, layanan air bersih, dll. |
| Tujuan Utama | Pemberdayaan masyarakat & kemandirian ekonomi desa | Meningkatkan pendapatan desa & kelola potensi desa |
| Wewenang | Entitas ekonomi bisnis mandiri berbasis gotong royong | Mengelola unit usaha & kegiatan usaha di desa |
| Modal Awal | Total Rp 400 triliun (Rp 5 miliar per koperasi) | Bervariasi, minimal Rp 20 juta |
| Jumlah | 80.000 (target) | 64.283 |
| Kepemilikan | Masyarakat Desa | Pemerintah Desa |
BUMDes dan Kopdes: Dua Entitas, Satu Tujuan
BUMDes, yang lahir melalui Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, merupakan lembaga usaha desa yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa. Tujuannya adalah mengelola potensi ekonomi lokal demi kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, Koperasi Merah Putih hadir sebagai inisiatif nasional untuk memperkuat peran koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan modern.
Meski secara kelembagaan berbeda, BUMDes berada di bawah pemerintah desa, sementara koperasi berbadan hukum otonom‚keduanya memiliki tujuan serupa: mendorong kemandirian ekonomi desa. Dengan kesamaan misi tersebut, terbuka ruang kolaborasi yang dapat mempercepat pembangunan ekonomi berbasis komunitas.
Peluang Kolaborasi Strategis
Daripada memandang Kopdes sebagai ancaman, pendekatan kolaboratif antara BUMDes dan Kopdes justru bisa menjadi kekuatan baru bagi ekonomi desa. Kolaborasi ini bisa diwujudkan melalui berbagai strategi berikut:
1. Penguatan Rantai Pasok dan Agregasi Produk
Kopdes dapat berfungsi sebagai agregator produk pertanian atau kerajinan dari desa, sementara BUMDes menyediakan sarana produksi, gudang, atau transportasi. Dengan demikian, Kopdes dan BUMDes saling melengkapi dalam ekosistem distribusi. Sinergi ini akan menciptakan efisiensi sekaligus memperluas pasar produk desa.
2. Layanan Keuangan Mikro dan Permodalan Usaha Desa
BUMDes yang menjalankan unit simpan pinjam dapat berkolaborasi dengan Kopdes untuk memperluas akses pembiayaan usaha kecil di desa, khususnya untuk petani, nelayan, atau pelaku UMKM lokal. Kolaborasi ini penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan yang mudah, murah, dan terjangkau.
3. Pengembangan Unit Usaha Bersama
Kolaborasi dapat diwujudkan dalam bentuk pendirian usaha bersama, seperti pengelolaan BUMDes Mart yang menyuplai produk-produk dari Kopdes, atau pengelolaan wisata desa dengan skema investasi bersama. Hal ini akan mendorong munculnya ekosistem bisnis yang saling menopang antarunit usaha desa.
4. Peningkatan Kapasitas SDM dan Tata Kelola
Kedua lembaga dapat bersinergi dalam pelatihan manajerial, akuntansi, hingga digitalisasi sistem keuangan dan pemasaran. Dengan penguatan kapasitas ini, profesionalisme pengelolaan usaha desa akan semakin meningkat.
5. Penyelarasan Regulasi dan Kelembagaan
Pemerintah daerah dapat memfasilitasi integrasi kelembagaan dengan membangun peta jalan kolaborasi dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih fungsi, melainkan sinergi peran. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, koordinasi antara dua lembaga ini bisa lebih harmonis dan berorientasi hasil.
Tantangan yang Perlu Diantisipasi
Tantangan-tantangan ini tentu perlu disikapi dengan pendekatan kolaboratif, komunikasi intensif, serta penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat akar rumput.
Daripada memunculkan dikotomi antara BUMDes dan Kopdes, pendekatan kolaboratif justru menjadi jalan tengah yang lebih produktif. Pemerintah desa, pelaku BUMDes, dan calon pengelola Kopdes perlu membuka ruang dialog dan menyusun peta jalan kolaborasi yang berpihak pada kepentingan warga desa.
Dengan kata lain, BUMDes dan Kopdes bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk disinergikan. Jika dikelola secara tepat, kolaborasi ini akan menjadi motor baru penggerak ekonomi desa yang lebih inklusif, berdaulat, dan berkelanjutan.
source : kopdesa.com meravi.id
Bagikan Berita Terbaru