• bumdesbgp.burangkeng@gmail.com
  • 0899-8320-666

BUMDes Bangun Global Prestasi Digitalisasi dan usaha mandiri

BUMDes Bangun Global Prestasi Burangkeng

MENGAPA ADA KAMI?

Kami hadir sebagai badan usaha milik desa yang berupaya bisa bermanfaat bagi masyarakat

BUMN NYA DESA

Bumdes adalah Badan Usaha milik Desa yang mempunyai program dalam pengembangan2 unit usaha yang di intruksikan desa

JALAN MEMBUKA LAPANGAN KERJA

Dengan adanya komitmen Bumdes berperan penting dalam upaya pengembangan usaha di setiap unit yang ada

KREATIFITAS TANPA BATAS

Dengan berkembangnya teknologi , bumdes berupaya menciptakan unit2 usaha yang bersifat teknologi

LAYANAN KAMI

Layanan dari BUMDes Bangun Global Prestasi Burangkeng

BGP NET

Layanan penyediaan akses internet untuk masyarakat menuju desa digital bekerjasama dengan penyedia layanan internet (ISP) berpengalaman dengan kualitas jaringan terbaik dan harga terjangkau.

BGP MIGOR

Unit usaha penjualan minyak goreng goreng curah CP-10 dengan harga terjangkau, sehat, higienis dan berkualitas menggunakan pompa mirip dengan pom bensin mini.

BGP APP

Jasa pembuatan situs website bagi desa/kelurahan berbasis SID (Sistem Informasi Desa) yang siap pakai, tampil profesional dengan harga terjangkau, desain premium dan SEO friendly.

BGP FARM

Usaha peternakan ayam broiler dengan kandang sistem close house untuk mendukung program ketahanan pangan dan MBG (Makan Bergizi Gratis).

WARKOP BGP

Warung kopi yang menyediakan aneka minuman kopi dan makanan ringan dengan harga terjangkau, tempat berdiskusi, nobar, mabar, bercengkrama dan memperkuat rasa kebersamaan.

BGP CLEAN

Jasa pengangkutan dan pembuangan sampah domestik dan rumah tangga dari perumahan, pelaku bisnis (warung, rumah makan, dll), perusahaan dan gedung dengan harga terjangkau.

BGP PARKING

Jasa pelayanan parkir bagi kendaraan yang membuang sampah ke TPAS Burangkeng

BGP STUNTING

Pengadaan bantuan pangan bergizi berupa sembako untuk keluarga berisiko stunting untuk mencegah dan menangani stunting di Desa Burangkeng.

BGP GAS

Unit usaha pangkalan/sub agen penyalur gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg untuk masyarakat bekerjasama dengan agen resmi Pertamina.

SEKILAS TENTANG BUMDES

Dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa

(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. (2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. b. penyertaan modal masyarakat Desa. (4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.



  1. Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa,Melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, Menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa,Menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa




  2. Penyusunan AD/ ART dan Raperdes, Sosialisasi Drat AD/ART dan Raperdes, Persiapan Pelaksanaan MUSDES, MUSDES pembentukan BUMDES



Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemdes (pemerintah Desa) yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat – dalam hal ini BUMdes sebagai institusi yang dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mengelola/menampung (semua) unit-unit usaha milik desa

BERITA TERBARU

Berita online seputar BUMDes dan informasi lainnya

Aapakah anda ingin bekerja sama dengan kami??

Whatsapp-Button